Dalam sebuah 𐹵majelis ilmu, salah seorang jama’ah
mengajukan pertanyaan kepada ustadz. Sebut saja namanya fulan. “Wahai ustadz,
apakah boleh mengerjakan beberapa shalat dengan satu kali berwudhu?”. Ustadz
memulai jawabannya dengan kisah seorang imam kondang yaitu imam Syafi’i.
Suatu ketika, imam Syafi’i menghadiri undangan salah
seorang muridnya yang bernama Ahmad bin Hambal. Ahmad bin Hambal juga seorang
imam ternama.
Imam Syafi’i menginap di rumah imam Ahmad. Namun
putra imam Ahmad mendapati ketika waktu shalat shubuh tiba, imam Syafi’i tidak keluar
dari kamarnya untuk memperbarui wudhunya. Singkat cerita, putra imam Ahmad bertanya
kepada imam Syafi’i dan mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Jawab imam Syafi’i,“Sesungguhnya aku memikirkan
masalah-masalah ummat yang harus segera diselesaikan, sehingga membuatku tidak tidur
hingga datang waktu shubuh. Saat itulah aku mengerjakan shalat shubuh tanpa memperbarui
wudhu. Karena wudhuku belum batal”.
Dari kisah tersebut, si fulan dan jama’ah yang
lain dapat menemukan jawaban atas pertanyaannya. Disebutkan pula dalam kitab Fatawa
Al Mar’ah Al Muslimah, boleh mengerjakan beberapa shalat dengan satu kali
berwudhu, dengan syarat tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
Referensi:
·
Abu Muhammad Al-Syrof Bin Abd
Al-Maqshud/ Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/208-209
·
Dan beberapa sumber lain.
_Dzurriyyah
Abu Chaidar_
membangun rasa khusnudzan kepada mudarrist.
BalasHapusdAN KEPADA SIAPA PUN.. KITA GAK TAU ALASAN DIBALIK SEBUAH PERKARA
BalasHapusmaka dari itu kita harus senantiasa melakukan tabayyun apabila terdapat hal-hal yang mengganjal di hati.
Hapus