v
Kelahiran Dan Nasab
Nama lengkap beliau Daud bin Ali bin Khalaf al- Ashbahani dikenal dengan
sebutan Daud adz-dzohiry. Beliau lahir di Kufah pada tahun 200 H/815 M dan
wafat di Baghdad pada tahun 270 H/ 883M.
Ia seorang ahli fiqh, mujtahid, ahli hadits, hafidz dan pendiri madzhab
al-dzohiry. Beliau merantau ke Naisabur dan besar di Baghdad.
Tokoh yang dijuluki Abu Sulaiman
ini dibesarkan dan berdomisili di Baghdad sampai meninggal dunia. Pada mulanya
ia merupakan penganut fanatik madzhab syafi’i, dan termasuk orang yang begitu
mencintai sang Imam sehingga menulis dua buku mengenai keutamaan dan sanjungan
kepada Imam Syafi’i. Meskipun ayahnya
seorang penganut madzhab Hanafi. Beliau belajar tidak langsung kepada Imam Syafi’i,
akan tetapi dari murid dan sahabat Imam Syafi’i, karena ia baru berusia 4 tahun
ketika Imam Syafi’i wafat.
Di samping mempelajari fiqh Syafi’i, beliau juga
mempelajari hadits dari para muhadits semasanya. Beliau menerima hadits
dari orang-orang yang bermukim di Baghdad, kemudian berkunjung ke Naisabur,
Iran, dan meriwayatkan hadits dari para muhadits negeri tersebut. Beliau
menyusun hadits-hadits yang diriwayatkan di dalam bukunya sehingga-ketika
berorientasi ke fiqh Zhahiri- fiqh-nya merupakan hadits yang di riwayatkannya oleh beliau.
Namun tidak lama menganut madzhab ini beliau keluar dan berkata “
sesungguhnya sumber-sumber hukum Islam adalah nash-nash saja”. Ia
menolak dan tidak mengikuti qiyas. Ketika ditanya, bagaimana Anda
membatalkan qiyas padahal Imam syafi’i menganutnya ? beliau menjawab, ‘
saya mengikuti argumentasi Syafi’i dalam membatalkan Istihsan, maka saya
juga menemukan adanya pembatalan pada qiyas’.
v
Syaikh Imam Dzohiri
1.
Ishaq bin Rahawaih, seorang
ulama Khurasan, Iran yang mencapai derajat hafiz dalam bidang hadits,
serta penyusun kitab hadits “al-musnad”.
2.
Abu Tsaurin
v
Tabaqat Madzhab Zhahiri
Berkembangnya suatu madzhab tidak karena satu orang, melainkan diteruskan
dan dikembangkan oleh pengikutnya. Tabaqat pertama Madzhab Zhahiri
diantaranya :
-
Abu bakar Muhammad bin Daud.
Anak Imam Daud, seorang fakih sastrawan dan penyair handal. Memiliki keilmuwan
tinggi dan memimpin mazhab sepeninggal ayahnya.
-
Abu Bakar bin Ishaq
al-Qasaniy
-
Abu Sa’id al-Hasan bin Ubaid
an-Nahrabaniy
-
Muhammad bin Ubaidullah bin
Khalaf
-
Abu Abdullah bin Ibrahim bin
Muhammad bin Irfah al-azdiy an-Nahwiy
-
Abu Ali Husain bin Abdullah
as-Samarqondy
v
Karya Imam Daud Adz-dhohiri
1.
Kitab al-Hujjah (buku
tentang argumentasi)
2.
Kitab al-Khabar al-mujib
li al-‘Ilm (buku mengenai informasi keilmuan)
3.
Kitab al-Khusus wa
al-Umum (buku tentang penjelasan mengenai lafal umum dan khusus)
4.
Kitab al-Mufassar wa
al-Mujmal (buku mengenai lafal yang jelas dan tidak jelas pengertiannya)
5.
Kitab Ibthal al-Qiyas
(buku yang membahas masalah penolakan terhadap qiyas)
6.
Kitab Ibthal al-Taqlid
(buku yang berisi penjelasan mengenai larangan bertaqlid)
7.
Kitab Khabar al-Wahid
(buku tentang hadits ahad)
v
Perkembangan Fiqh
Madzhab Dzohiri berkembang pesat di wilayah Irak dan sekitarnya pada
kurun abad ke 3 dan ke 4 H. Madzhab Dzohiri adalah madzhab ke empat di negeri
Timur setelah Hanafiy, Syafi’i, dan Malikiy kemudian disusul Hambaliy. Namun
pada abad ke 5 H di bawah al-Qodhi Ibn Abi Ya’la madzhab Hambali berkembang
mengalahkan Madzhab Dzohiri.
Para Fuqoha sepakat mengatakan bahwa Daud al-dzohiri merupakan orang
pertama yang berpendapat bahwa syari’at merupakan nash yang zhahir.
Oleh sebab itu aliran ini di sebut dengan madzhab zhahiri, sebuah
sebutan yang selalu di sandarkan kepada namanya. Madzhab ini pernah berkembang
di Andalusia dan mencapai puncak keemasannya di abad ke 5 H, namun di abad ke 8
madzhab ini punah.
Daud al-zhohiri mendasarkan madzhabnya atas pengamalan zhahir nash
al-qur’an dan sunnah. Beliau berpendapat bahwa keumuman nash al-qur’an
dan sunnah dapat menjawab segala persoalan. Jika tidak ada nash yang
menjelaskan,beliau menerapkan ijma’ termasuk ijma sahabat.
Sedangkan bila tidak juga dalam ijma biasanya menggunakan metode istishab.
Beliau menolak qiyas,istihsan,sad al- zari’ah,ra’yu dan ta’lil nushus
al-ahkam bi al-ijtihad. Menurutnya semua itu bukan dalil hukum beliau juga
menolak dalil taqlid.
oleh : Aliza Khoirala Nur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar