Bagaimana
hukum mengerjakan puasa secara terus menerus? Puasa secara terus menerus
disebut juga dengan puasa dahr. Terdapat beberapa pendapat ulama
mengenai puasa dahr. Diantaranya yaitu:
Al-Ghazali
mengatakan sunnah, Al-Baghawi berpendapat makruh dan jumhur ulama mengatakan
makruh apabila dikhawatirkan akan terjadi bahaya atau menghilangkan hak
seseorang.