NEW

mengenal aimmah 4 madzhab dan usul madzhabnya

تعريف باللأئمة اللأربعة و أصول مذاهبهم      v             اللإمام أبو حنيفة ·          هو النعمان بن ثابت بن زوطى – من أصل الفار...

Minggu, 09 September 2018

PUASA THATHAWWU’ (SUNNAH)



Bagaimana hukum mengerjakan puasa secara terus menerus? Puasa secara terus menerus disebut juga dengan puasa dahr. Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai puasa dahr. Diantaranya yaitu:

Al-Ghazali mengatakan sunnah, Al-Baghawi berpendapat makruh dan jumhur ulama mengatakan makruh apabila dikhawatirkan akan terjadi bahaya atau menghilangkan hak seseorang.


Diantara puasa thatawwu yang disunnahkan adalah:
1.   Puasa pada hari Senin dan Kamis
Sebagaimana sabda Rasulullah: Segala perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amalan perbuatanku diperiksa aku berpuasa.

2.  Ayyamul bidh
Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk berpuasa pada hari putih selama tiga hari setiap bulan: yaitu pada tanggal 13 14 15. Dan beliau menyatakan, Puasa itu bagaikan puasa sepanjang tahun. (Diriwayatkan oleh an-Nasai No 2422 dan Ibnu Hibban No 3656 dan beliau menshahihkannya).

3.  Puasa di hari-hari terakhir pada setiap bulan Qomariyah
Yaitu puasa pada hari-hari gelap (tanggal 28 dan hari-hari berikutnya). Dikhususkan puasa pada hari-hari terang dan gelap.

4.  Puasa enam hari bulan Syawal
Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun. (Diriwayatkan oleh Muslim No 1164).

5.  Puasapada tanggal sembilan dan sepuluh di bulan Muharram

6.  Puasa pada hari Arafah (tanggal sepuluh Dzul Hijjah)
Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa-dosa selama dua tahun, satu tahun sebelumnya dan satu tahun yang akan datang. Sedangkan puasa Asyura menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya. (Diriwayatkan oleh Muslim No 1162)
Puasa Arofah disunnahkan bagi muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Al Baghawi berkata: Yang utama bagi orang yang berhaji adalah tidak berpuasa.

7.  Puasa pada bulan-bulan haram (Dzul Qadah, Rajab dan Muharram).
Bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram, yaitu Dzulqodah, Rajab dan Muharram. Yang paling utama adalah pada bulan muharram.

Perlu diketahui bahwa hukumnya makruh bagi seorang istri mengerjakan puasa tathawwu tanpa izin suaminya. Namun, Jika ia melakukan puasa qodho (ganti) yang harus segera di qodho, maka ia tidak boleh membatalkannya.
Imam Syafii menashkan  dalam Al-Umm ia tidak boleh membatalkannya, karena ia mulai melakukan kewajiban dan tidak ada udzur untuk menghentikannya, sehingga ia wajib menyempurnakan qodhonya.
Siapa  yang  melakukan  puasa  sunnah, tidak  wajib  menyempurnakan  puasanya namun  disunnahkan.  Seandainya  puasanya  batal,  maka  ia  tidak  wajib mengqodhonya,  akan  tetapi  disunnahkan.
Jika ia membatalkan tanpa adanya udzur darurat, maka makruh dan ia terkesan memainkan ibadah sunnah. Kecuali jika karena udzur seperti, berbuka karena memuliakan tamu.

referensi:
1. Kifayatul Akhyar Syarh Matan Abu Syuja'.
2. fiqih Islam Wa Adillatutu, dr. Wahwah Az-Zuhaili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar